{Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI, Hukum Kekayaan Intelektual)}
Di Susun Oleh :
1. NURVITA SETYANINGSIH 25210225
2. RIDWAN 25210915
3. RISCA DAMAYANTHI 26210025
4. RIZA FAJAR ANGGRAENI 26210089
5. SETYO RINI PURBOWATI 26210489
Pengarang : Venatia Hadiarinati
Pengarang : Venatia Hadiarinati
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Konsep Dasar pemberian Hak
Kekayaan Intelektual adalah karena pemilik hak sudah berkorban dan mencurahkan
tenaga, pikiran,waktu dan biaya untuk menghasilakan suatu karya. Maka, ia dapat
menggunakan haknya sebagai aset atau mengalihkannya pada pihak lain secara
sosial (hibah,wasiat) atau komersial ( Perjanjian Lisensi atau Perjanjian
Penyerahan, dan perjanjian lain). Dan diberi perlindungan hukum dari pemakaian
hak oleh pihak lain tanpa ijin.
Pendahuluan
Karya intelektual yang
dihasilkan manusia tidak berangkat dari nol, tetapi dihasilkan dari suatu hasil
kerja yang sudah atau pernah ada. Artinya, karya itu bisa dihasilkan karena
materinya sudah disediakan oleh alam dan kemudian diolah dan dimodifikasi oleh
manusia sesuai kebutuhannya, atau memang sudah dibuat oleh manusia terdahulu
yang disempurnakan lagi oleh manusia
berikutnya. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan dari tulisan ini
adalah dasar pembelian hak kekayaan intelektual sebagai hak individual.
Pembahasan
A. Pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual
1) Istilah
Banyak istilah yang
digunakan dalam kata HAKI, namun sampai saat ini belum ada istilah yang
digunakan secara umum dan baku. Namun, yang terpenting dipahami adalah
maksudnya yang sama , yaitu hak yang diberikan kepada kaum intelektual
berkaitan dengan atau mengenai kekayaan intelektual bukan mengenai hal lain.
2) Definisi HAKI
Hak Kekayaan Intelektual
sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak bentuknya dan luas
objeknya. Seperti diketahui bahwa ruang lingkup HAKI secara umum dapat dibagi
dalam dua bidang yaitu bidang karya cipta dan hal-hal terkait dan di bidang
industri.
3) Ruang Lingkup HAKI
HAKI tersebar di dua cabang
utama, yaitu :
- Pertama :
1) Paten
2) Merek barang dan Jasa
3) Rahasia dagang
4) Desain Industri
5) Indikasi Geografis
6) Tata letak Sirkuit Terpadu
- Kedua :
1) Tulisan tulisan
2) Musik
3) Drama
4) Audivisual
5) Lukisan dan gambar
6) Patung
7) Foto
8) Ciptaan Arsitektur dan hak terkait
9) Rekaman suara
10) Pertunjukan pemusik,aktor,dan
penyanyi
11) Penyalir
B. Konsep Dasar Pemberian Hak
1. Filosofi Dasar
Landasan filosofi hak
kekayaan intelektual adalah penghargaan atas hak milik sebagai hak individual.
Hak yang diberikan negara kepada para kreator, inventr atau pendesain atas
hasil krasi atau temuannya adalah hak yang paling sempurna dalam bidang hak
kebendaan yaitu hak milik.
2. Konsep Perlindungan HAKI
Hukum yang mengatur soal
perlindungan HAKI adalah suatu fenomena yang relatif masih baru bagi banyak
negara didunia terutama negara berkembang.
3. Lembaga Multilateral yang berhubungan
dengan HAKI
Ada dua lembaga multilateral
yang berhubungan dengan HAKI yaitu :
-WIPO
-TRIPs
4. LITIGASI : Perlindungan HAKI22
Bila timbul sengketa HKI gugatan dapat
ditujukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga.
Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual
sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak bentuknya dan luas ruang
lingkupnya. Pada umumnya HAKI berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan
informasi yang memiliki nilai komersial. HAKI tersebar di dua cabang utama
yaitu pertama, kekayaan ciptaan termasuk hal hal yang terkait, dan kedua,
kekayaan industri.
Sumber
Jurnal
Sumber :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=11101&idc=21
0 Coment:
Posting Komentar