{Aspek-Aspek
hukum perjanjian distributor dan keagenan
(Hukum
Perjanjian)}
Di
Susun Oleh :
1. NURVITA
SETYANINGSIH 25210225
2. RIDWAN 25210915
3. RISCA
DAMAYANTHI 26210025
4. RIZA
FAJAR ANGGRAENI 26210089
5. SETYO
RINI PURBOWATI 26210489
Pengarang : Ari Wahyudi Hertanto
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Distributor is formed on
individual, partnership, company, association or another legal which have
standing position between producer and retailers. They have roles on
purchasing, delivering or contracts of sale toward consumption goods. Under
Indonesia civil code system that contract is categorized as innominat contract
by that kind that has not been regulated under the system. But also under
principal of civil code it might to be signed under restrictions has not by
act. Sealed by not violence public order and ethics. By respect through those
principles then any signed contract become effective as act for signed parties.
The author here also indicates on practice trends of applying standard contract
that printed forms collectively. In practice is still giving any freedom beside
that standard contract and for distributor’s respect and bound himself to the
whole of contract’s structure.
Pendahuluan
Lembaga distributor bukan
menjadi Sesuatu yang baru , seiring berkembangnya dunia usaha domestic dan
internasional maka memberikan pengaruh pada lembaga distributor, eksistensi
lembaga ini ada Karena tuntutan ekonomi yang menuntut produk cepat sampai ke
tangan penggunanya.
Sebelum membahas lebih jauh
terlebih dahulu kita membahas tatanan teoritis dan kontruksi normative yuridis
dari sebuah lembaga distributor. Secara umum kita mengenal 2 jenis pembantu
perusahaan yaitu pembantu dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan ,
berikut pembantu dalam perusahaan antara lain :
- Pengurus filial (fiilaalhoulder) petuugas yang mewakili perusahaan dalam segala hal tetapi hanya pada satu cabang perusahaan.
- Pemegang prokurasi (procuratiehoulder) pemegang kuasa yang mempunyai kedudukan sebagai kepala bagian besar bisa di bilang sebagai orang kedua setelah manager.
- impinan perusahaan (manager , bedriifsleider) pemegang kuasa pertama yang bertanggung jawab atas maju atau mundurnya suatu perusahaan
Pembantu dari luar
perusahaan , antara lain :
- Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa perusahaan sebagai perantara dengan pihak ke tiga.
- Makelar adalah seorang prantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadahkan berbagai perjanjian.
- Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri, mendapat perintah atas pembiayaan orang lain .
Khusus tentang distributor
berkaitan pada pasal 1319 kitab undang-undang hukum perdata , distributor
dikategorikan dalam ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat).
Secara khusus ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang distributor belum ada , jadi ketentuan
yang berlaku adalah ketentuan yang di keluarkan oleh beberapa departemen
teknis.
Kendati memiliki perbedaan
konsep dengan lembaga lain tetapi distributor memiliki ciri menonjol yakni
perannya sebagai pintu keluar barang dan jasa ,karakter ini menyebabkan ia
mepunyai hubungan hukum yang sangat dekat dengan penghasil barang.
Pengertian Lembaga
distributor dan agen
Lembaga distributor adalah
suatu lembaga dalam perjanjian keagenan . lembaga ini terjadi apabila dalam
suatu perjanjian antara agen tunggal tidak merangkap sebagai distributor dan
agen tuggal menunjuk perusahaan lain sebagai distributor bagi barang-barang
yang di datangkan oleh agen tunggal.
Kebutuhan akan adannya
prantara guna memperluas jaringan pemasaran menyebabkan adanya perusahaan
keagenan Indonesia , sementara itu system hukum Indonesia terutama hukum
perdata dan hukum dagang tidak ditemukan ketentuan keagenan. Pemerintah dalam
menyikapi perkembangan dalam dunia usaha mengambil ketentuan pelaksanaan
keagenan antara lain keputusan menteri perindustrian dan perdagangan
No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan (Kepmen No.
23/1998) yang kemudian di ubah dengan keluarnya keputusan menteri No.
159/MPP/Kep/4/1998 dan tentang lembaga perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998.
Sebagaimana disampaikan
dalam laporan pengkajian tentang beberapa aspek hukum perjanjian keagenan dan
distribusi yg disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman tahun
1992/1993 berikut hasilnya dimana agen dalam melakukan pembuatan hukum kepada
pihak ketiga mempunyai kedudukan kuasa principal , pembuatan hukum yang
berkaitan dengan perdagangan yang dilakukan oleh agen diatur dalam perjanjian
keagenan , yang di buat antara agen dan prinsipalnya .
Agen dan principal memiliki
posisi yang sama . Agen bertindak melakukan pembuatan hukum ,dalam hal ini agen
beredudukan sebagai prantara , dimana barang yang dijual oleh agen dikirim
langsung pada konsumen dari principal dan hasil dari penjualan tersebut
langsung menjadi hak principal sedangkan agen hanya menerima komisi dari hasil
penjualan . hal ini di atur dalam Pasal 1792 KUHPer. Lain dengan distributor ,
distributor membeli sendiri barang kepada principal untuk dijual kembali.
Pembahasan
Terjadinya Lembaga
Distributor
Lembaga distributor merupakan
salah satu lembaga perdagangan yang diatur dalam Kepmen No 23/1998. Perjanjian
distributor tidak dikenal dalam KUHPer dan KUHD. Sehingga perjajian ini di
sebut innominaat (Perjanjian tidak bernama), berdasarkan asas konsensualisme
maka perjanjian yang dilakukan harus memenuhi syarat seperti yang tercantum
dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu :
1. Kata sepakat dari pihak terkait
2. Kecakapan dalam membuat perjanjian
3. Menyangkut suatu hal tertentu
4. Mengenai suatu sebab yang halal
Dasar hukum dari perjanjian
distributor adalah asas dari buku III yang meberikan kebebasan berkontrak dan
sifatnya terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam
perjanjian di luar perjanjian yang ada pada KUHPer buku III.
Perjanjian Distributor
Pada prinsipnya perjanjian
distributor di buat dalam bentuk perjanjian yang di setujui oleh para pihak
yang lazimnya berbentuk formulir perjanjian yang telah di tentukan oleh pihak
principal atau bisa di sebut perjanjian baku. Factor yang menyebabkan perkembangan
perjanjian baku , yaitu :
1. Faktor Hukum , sebagai upaya menciptakan
kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
2. Faktor Ekonomi , perjanjian ini bersifat
lebih efisien dan ekonomis .
3. Faktor perkembangan teknologi , perkembangan
teknologi yang pesat membuat lancarnya arus transportasi dan komunikasi.
Macam-macam perjanjian baku
antara lain :
- Perjanjian sepihak yaitu perjanjian yang isinya di tentukan oleh satu pihak yang lebih kuat kedudukannya.
- Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian di lakukan oleh kesepakatan dua belah pihak yang terkait.
- Perjanjian yag di buat Pemerintah
- Perajanjian yang di lakukan oleh kalangan tertentu
Kesimpulan
Hukum perjanjian pada
lembaga kedistributoran termasuk perjanjian innominat (tidak bernama) karena
tidak di atur secara khusus pada KUHPer, tetapi keberadaannya di mungkinkan
berdasarkan asas konsensualisme dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang
oleh undang-undang yaitu perjanjian yang di buat tidak melanggar ketertiban
umum dan kesusilaan.
Sumber
Jurnal
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=11607&idc=21
0 Coment:
Posting Komentar