Lembaga-lembaga Pembiayaan
Di Susun Oleh :
1. NURVITA SETYANINGSIH 25210225
2. RIDWAN 25210915
3. RISCA DAMAYANTHI 26210025
4. RIZA FAJAR ANGGRAENI 26210089
5. SETYO RINI PURBOWATI 26210489
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b. Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e. Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
f. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
- Pengembangan suatu penemuan baru
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
- Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
- Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a. Bank
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
c. Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
- Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
- Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).
Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
- Giro
- Deposito
- Tabungan
- Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.
Pendahuluan
Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
1) Sewa guna usaha (Leasing)
2) Modal Ventura
3) Anjak Piutang (factoring)
4) Usaha Kartu Kredit
5) Pembiayaan konsumen (consumers finance)
Penjelasan :
a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun). Sampai saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun demikian, praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti.
b. Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
c. Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.
Kesimpulan
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan. Jika selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan, nampaknya kehadiran
lembaga anjak piutang akan member alternatif pemecahan masalah sumber dana, melalui anjak piutang perusahan perusahaan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit di setor perbankan. di samping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak piutang yang mengelolah administrasion penjualan secara (manajamen piutang ) termaksud melakukan penilain terhadap daloin debutor (customer)
Sumber Jurnal
esutomo.staf.gunadarma.ac.id/.../PEMBAGA+PEMBIAYAAN.DOC
http://putracenter.nre/2009/02/08/lembaga-embaga-pembiyaan-selain-bank/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/lembaha-pembiyaan/
lembaga anjak piutang akan member alternatif pemecahan masalah sumber dana, melalui anjak piutang perusahan perusahaan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit di setor perbankan. di samping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak piutang yang mengelolah administrasion penjualan secara (manajamen piutang ) termaksud melakukan penilain terhadap daloin debutor (customer)
Sumber Jurnal
esutomo.staf.gunadarma.ac.id/.../PEMBAGA+PEMBIAYAAN.DOC
http://putracenter.nre/2009/02/08/lembaga-embaga-pembiyaan-selain-bank/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/lembaha-pembiyaan/
0 Coment:
Posting Komentar