{Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam tinjauan Hukum Islam
(Pengertian Hukum dan
Hukum Ekonomi)}
Di
Susun Oleh :
1. NURVITA
SETYANINGSIH 25210225
2. RIDWAN 25210915
3. RISCA
DAMAYANTHI 26210025
4. RIZA
FAJAR ANGGRAENI 26210089
5. SETYO
RINI PURBOWATI 26210489
Pengarang : Abdul Mughits
Kelas : 2EB06
Abstraksi
This paper tries to see the
Compilation of Islamic Economic Law by Islamic law perspective . This KHES
compiling constitutes the “positifization” effort of economic law into national
law system which that’s by sociological as response to new growth in economic
law in the form of Islamic economic practices in Islamic finance institutions
(lembaga keuangan syari’ah/LKS) . KHES is none other than the fiqh of Indonesia
and ijtihad collective. That refers to resources which have popular in Islamic
school of law with electic pattern. Because in its compiling has entangled
Islamic judges, that represents the result of ijtihad, although in its
compiling has only entangled a part of small expert and practitioner in islam
law, not yet accommodated widely, so that will find many problem in its
applying. Nevertheless KHES is the masterwork and the new penetration in
economic law in Indonesia.
Pendahuluan
Hukum Ekonomi Syari’ah yang
di kordinir oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini merupakan respon perkembangan
baru dalam hukum muamalat (Ekonomi islam). Praktik hukum muamalat sudah ada
sejak Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada tahun 1990 kemudian disusul
pendirian Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) , setelah melewati krisis ekonomi
tahun 1998 perkembangannya semakin pesat.
Sejak tahun 1994 , jika
terjadi persoalan ekonomi syari’ah maka akan di selesaikan lewat Badan
Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) sebagai mediator bukan secara hukum.
Karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus
permasalahan itu.
Untuk saat ini praktek
ekonomi syari’ah semakin marak melalui LKS-LKS. Kompilasi tersebut kemudian
menjadi acuan dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah . adapun lembaga
peradilan yang menerapkan KHES adalah Peradilan Agama (PA).
Pembahasan
Lahirnya KHES berawal dari
tebitnya UU no 3 tahun 2006 ini memperluas kewenangan PA sesuai perkembangan
hukum dan kebutuhan umat islam. Kini PA tidak hanya berwenang menyelesaikan
sengketa dibidang perkawinan , waris , wasiat , hibah , wakaf dan sadaqah saja
tetapi juga menangani permohonan pengangkatan anak dan sengketa dalam zakat ,
infaq dan sengketa hak milik antara sesama muslim. Setelah UU no 3 tahun 2006
maka ketua MA membentuk tim penyusunan KHES berdasarkan surat keputusan no
KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006.
Pemberlakuan pengakuan hukum
islam secara formal sudah dijamin dalam pasal 2 aturan peralihan UUD ’45 ,
pasal 29 ayat 2 UUD ’45 dan Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Terjadi banyak pertentangan
teori hukum dalam menyelesaikan sengketa pada ekonomi syari’ah , normanya hukum
islam menghendaki pemberlakuan hukum oleh setiap pemeluknya masalah cara
pemberlakuannya itu kembali pada metode pendekatannya.
Penyusunan KHES ini
sendiripun seperti terburu-buru karena kurangnya menggali aspek-aspek
sosiologis umat islam dan legal opinion di kalangan pakar dan ulama yang di
libatkan ganya sebagian kecil ,tetapi hal ini dapat dimaklumi karena KHES ini
sudah didesak oleh kebutuhan , tapi harus disadari bahwa KHES adalah terobosan
baru dalam sejarah pemikiran hukum islam di Indonesia.
Sumber hukum islam dan
sumber lainnya menjadi rujukan dalam penyusunan KHES , seperti yang di ketahui
sumber hukum islam di bagi menjadi dua kelompok yaitu :
- Sumber hukum yang di sepakati atau sering di sebut sumber utama yaitu Al-Qur’an , Sunnah , Ijma dan qiyas
- Sumber hukum yang di perselisihkan.
Kesimpulan
KHES merupakan bagian dari produk ijtihad secara kolektif karena melibatkan banyak kalangan ahli dalam hal ini tidak mengharuskan semua orang menguasai hukum islam tetapi cukup menguasai dalam bidangnya hanya saja dalam penyusunan KHES hanya mengkordinir sebagian kecil .
Sumber
Jurnal
http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=12151&idc=21
0 Coment:
Posting Komentar