Tugas
4 {Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi (Hukum Perikatan)}
Di Susun Oleh :
1. NURVITA
SETYANINGSIH 25210225
2. RIDWAN 25210915
3. RISCA
DAMAYANTHI 26210025
4. RIZA
FAJAR ANGGRAENI 26210089
5. SETYO
RINI PURBOWATI 26210489
Pengarang : Yusmedi Yusuf
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Kegiatan perekonomian banyak
menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata.
Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang
dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum
perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab
undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam
perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum
jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga,
perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak
berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak
digunakan dalam hubunan di masyarakat.
Pendahuluan
hukum bertujuan mengatur
berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di
masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari
kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan
hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang
dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab
undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan
perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang
dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi
terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan
peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum
yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan
subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan
didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan
berkontrak.
Dalam perkembangan
perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang
sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat
melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran
undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian
kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun
untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu
masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk
menggantinya.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian
suatu peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua orang
saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan
suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan. Perjanjian
akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh
undang-undang dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan
oleh undang-undang.
Dalam melakukan kontrak atau
transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan
atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai
kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat
ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan
ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
A. Azas kebebasan berkontrak
Perikatan bersumber pada
perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPer). Pasal 1320 KUHPer
berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan
perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan
suatu perikatan.
kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan
perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia
dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu.
Badan hukum dapat bertindak
sebagai subjek hukum apabila memenuhi sdyarat sebagai berikut :
Akta pendirian oleh Notaris
Pendaftaran di panitera
pengadilan negeri setempat
Pengumuman dalam berita
Negara atau lembaran Negara Republik Indonesia
3. Objek tertentu
Objek tertentu maksudnya
para pihak melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan
sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanakan
perjanjian atau perikatan tidak diperbolehkan melawan undang-undang, kebiasaan,
dan ketertiban umum.
B. Subjek hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum
dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau
badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam perkembangannya
manusia tidak mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah
perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan
dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam
masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sebagai
berikut :
a. Akte pendirian notaries
b. Izin usaha departemen perdagangan/dinas
perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan
c. Memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU
No.6/1983 tentang perpajakan
Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH
Perdata)
Perusahaan persekutuan
adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam
persekutuan denan maksud membagi keuntungan.
Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai
21 KUHD)
Perseorangan Firma (pasal16sampai 18
KUHD)
Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun
2007 tentang PT)
C. Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai
perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam
perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk
melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246
KUHD ialah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk
mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh
peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu. Asuransi terbagi menjadi dua
bagian, yakni :
1.
Asuransi kerugian
Asuransi dilakukan
berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak
penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang
tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
2. Asuransi sejumlah uang
Asuransi lilakuakn terhadap
peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.
4. Perbankan
Kredit perbankan meurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang
atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang
ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang
dipakai untuk modal usaha.
Nasabah dalam melakukan
kredit harus memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite,
Condition of economc.
5. Hak atas kekayaan
intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta,
merk, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan
dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan
nilai ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak
cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil
manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam
melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
Dalam perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan
antara pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja,
tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat
yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi
perdagangan dari penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur
surat berharga meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai
komersial, surat tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat
berharga berfunsi sebagai surat tuntutan
hutan, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa
efek. Bursa adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan
perdagangan valuta asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat
diperdagangkannya efek. Efek merupakan setiap surat berharga yang bisa
diperdagangkan dalam bursa, misalnya saham, obligasi, atau bukti lainnya
termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan surat-surat jaminan yang digunakan
untuk membeli saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman
lainnya.
D. Objek hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum
yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499
KUHPer adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan
. Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan
demikian pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).
Benda adalah system tertutup
maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang
sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak
guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam
Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten.
Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian
apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum
ada peraturan dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak
yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat
dipertahankan kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak
memungut hasil, hak pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.
E. Wansprestasi dalam hukum
perikatan
Penegakan hukum perikatan
dilakukan apabila suatu pihak dalam melakukan hubugan hukum melakukan ingkar
janji atau cidera janji.
Sanksi atau hukuman terhadap
debitur yang melakukan Wansprestasi terbagi menjadi empat bagian :
1.
Meminta pelaksanaan perjanjian meskipun telah dinyatakan terlambat.
2. Meinta ganti kerugian yang
dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
3. Menuntut pelaksanaan perjanjian
disertai ganti kerugian.
4. Perjanjian dibatalkan disertai
ganti kerugian. (Subekti, 1980:147)
Akibat Wansprestasi
mempunyai akibat yang sangat penting maka sanksi hukum yang ditetapkan :
1. Ganti kerugian berupa biaya, rugi,
dan bunga
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan risiko
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa
kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan
yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan
dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat
berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga
menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari
kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan
disebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak
merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada
salah satu pihak dalam perikatan.
Sumber
Jurnal
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
0 Coment:
Posting Komentar