THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 29 April 2012

Tugas 8 {Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI, Hukum Kekayaan Intelektual)}


{Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI, Hukum Kekayaan Intelektual)}
Di Susun Oleh :
1.     NURVITA SETYANINGSIH          25210225
2.     RIDWAN                                    25210915
3.     RISCA DAMAYANTHI                 26210025
4.     RIZA FAJAR ANGGRAENI          26210089
5.     SETYO RINI PURBOWATI          26210489


Pengarang : Venatia Hadiarinati

Kelas   :                  2EB06


Abstraksi


Konsep Dasar pemberian Hak Kekayaan Intelektual adalah karena pemilik hak sudah berkorban dan mencurahkan tenaga, pikiran,waktu dan biaya untuk menghasilakan suatu karya. Maka, ia dapat menggunakan haknya sebagai aset atau mengalihkannya pada pihak lain secara sosial (hibah,wasiat) atau komersial ( Perjanjian Lisensi atau Perjanjian Penyerahan, dan perjanjian lain). Dan diberi perlindungan hukum dari pemakaian hak oleh pihak lain tanpa ijin.

Pendahuluan

Karya intelektual yang dihasilkan manusia tidak berangkat dari nol, tetapi dihasilkan dari suatu hasil kerja yang sudah atau pernah ada. Artinya, karya itu bisa dihasilkan karena materinya sudah disediakan oleh alam dan kemudian diolah dan dimodifikasi oleh manusia sesuai kebutuhannya, atau memang sudah dibuat oleh manusia terdahulu yang disempurnakan  lagi oleh manusia berikutnya. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan dari tulisan ini adalah dasar pembelian hak kekayaan intelektual sebagai hak individual.

Pembahasan

A.     Pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual

1)      Istilah

Banyak istilah yang digunakan dalam kata HAKI, namun sampai saat ini belum ada istilah yang digunakan secara umum dan baku. Namun, yang terpenting dipahami adalah maksudnya yang sama , yaitu hak yang diberikan kepada kaum intelektual berkaitan dengan atau mengenai kekayaan intelektual bukan mengenai hal lain.

2)      Definisi HAKI

Hak Kekayaan Intelektual sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak bentuknya dan luas objeknya. Seperti diketahui bahwa ruang lingkup HAKI secara umum dapat dibagi dalam dua bidang yaitu bidang karya cipta dan hal-hal terkait dan di bidang industri.

3)      Ruang Lingkup HAKI

HAKI tersebar di dua cabang utama, yaitu :

- Pertama :

      1) Paten
      2) Merek barang dan Jasa
      3) Rahasia dagang
      4) Desain Industri
      5) Indikasi Geografis
      6) Tata letak Sirkuit Terpadu

- Kedua :

      1) Tulisan tulisan
      2) Musik
      3) Drama
      4) Audivisual
      5) Lukisan dan gambar
      6) Patung
      7) Foto
      8) Ciptaan Arsitektur dan hak terkait
      9) Rekaman suara
      10) Pertunjukan pemusik,aktor,dan penyanyi
      11) Penyalir

B.     Konsep Dasar Pemberian Hak

1.      Filosofi Dasar

Landasan filosofi hak kekayaan intelektual adalah penghargaan atas hak milik sebagai hak individual. Hak yang diberikan negara kepada para kreator, inventr atau pendesain atas hasil krasi atau temuannya adalah hak yang paling sempurna dalam bidang hak kebendaan yaitu hak milik.

2.      Konsep Perlindungan HAKI

Hukum yang mengatur soal perlindungan HAKI adalah suatu fenomena yang relatif masih baru bagi banyak negara didunia terutama negara berkembang.

3.      Lembaga Multilateral yang berhubungan dengan HAKI

Ada dua lembaga multilateral yang berhubungan dengan HAKI yaitu :

 -WIPO
-TRIPs

4.  LITIGASI : Perlindungan HAKI22

      Bila timbul sengketa HKI gugatan dapat ditujukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga.

Kesimpulan

Hak Kekayaan Intelektual sulit didefinisikan secara menyeluruh, karena banyak bentuknya dan luas ruang lingkupnya. Pada umumnya HAKI berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. HAKI tersebar di dua cabang utama yaitu pertama, kekayaan ciptaan termasuk hal hal yang terkait, dan kedua, kekayaan industri.


Sumber Jurnal

Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=11101&idc=21








Tugas 7 (Wajib Daftar Perusahaan)


Hukum Benda
Di Susun Oleh :
1.     NURVITA SETYANINGSIH          25210225
2.     RIDWAN                                    25210915
3.     RISCA DAMAYANTHI                 26210025
4.     RIZA FAJAR ANGGRAENI          26210089
5.     SETYO RINI PURBOWATI          26210489

Kelas   :                  2EB06

Abstraksi



Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan

Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau otentik.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :

Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

Pendahuluan


A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.

B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.

C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.


Dasar hukum wajib daftar perusahaan


Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.


Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:


1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan


Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.


Ketentuan wajib daftar perusahaan


Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :


a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;


b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.


c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.


d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;


e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan


Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.


Sifat wajib daftar perusahaan


Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.


Kewajiban pendaftaran


Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.


Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.


Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.


Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).


Kesimpulan



Cara dan tempat serta waktu pendaftaran

menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

  1.  di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.


c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Hal-hal yang wajib didaftarkan

  • Pengenalan Tempat
  • Data Umum Perusahaan
  • Legalitas Perusahaan
  • Data Pimpinan Perusahaan
  • Data Pemegang Saham Perusahaan
  • Data Kegiatan Perusahaan
  • Komoditi / Produk;

Modal ;

  • Kategori Perusahaan
  • Informasi Lainnya.


Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :


  • Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
  • Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
  • Harga nominal Saham
  • Tanggal Pencatatan (listing);
  • Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Sumber Jurnal

vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/ketentuan-wajib-daftar-perusahaan
ijinusaha.com/2008/04/15/wjib-daftar-perusahaan-tdp.html
http://jhonphilip-jhon.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html




Tugas 6 {Analisis Sistem Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Setalah Berlaku Undang-Undang Pokok Agraria (Hukum Dagang)}


Analisis Sistem Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Setalah Berlaku Undang-Undang Pokok Agraria
 (Hukum Dagang)

Di Susun Oleh :
1.     NURVITA SETYANINGSIH           25210225
2.     RIDWAN                                    25210915
3.     RISCA DAMAYANTHI                 26210025
4.     RIZA FAJAR ANGGRAENI          26210089
5.     SETYO RINI PURBOWATI          26210489

Pengarang :            Haryati

Kelas       :            2EB06


Abstraksi

Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960), untuk mdakukan perbuatan hlikum jual beli hak atas .tanah berlakulah ketentuan httktrnt yang bersijat dualisme, yaitu menurtmt Hukurn Adat dun Hukum Barat. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, yang bersifat unifikasi (kesatuan hukum), jual beli hak atas tanah tidak menggunakan kedua ketentuan hukum diatas, melainkan menggunakan sistem dan asas-asas Hukum Adat.



Pendahuluan

Dengan mulai berlakunya Undang- Undang pokok Agamia (undang- undang No.5/1960)terjadilah suatu perubahan fundamental dalam Hukum Agraria Indonesia. Sebelum itu terdapat apa yang di sebut “dualisme” dalam Hukum Agraria kita, yaitu bersumber pada Hukum Barat yang sebagian terbesar berpokok pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia (Hukum Agreria Barat),di samping Hukum Agraria yang bersumber pada Hukum Adat, yang sebagian besar kaidah-kaidahnya merupakan Hukum yang tidak tertulis(Hukum Agraria Barat).

mulai berlakunya UUPA dualisme tersebut di hapuskan, yaitu dengan dicabutnya dualisme tersebut di hapuskan, yaitu dengan dicabutnya Buku II kitab Undang – Undang Hukum Perdata indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik.Namun sekarang mengenai hipotik telah di atur dalam Undang-Undang No.41 1996, yang mengatur tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengn Tanah.Dengan demikian UUPA telah menciptakan unifikasi hukum(Kesatuan hukum) yang dengan tegas memakai dasar Hukum Adat (Pasal 5 UUPA, yang menyatakan bahwa : “Hukum Agraria yang berlaku ialah hukum adat).

Mengingat sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria mengenai jual beli hak atas tanah itu terdapat 2(dua) sistem humum, yaitu menurut pengerian hukum adat dan hukum barat.

Pembahasan

1.Jual Beli Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat

Menurut hukum adat jual beli hak atas tanah bukan merupakan perjanjin dimana yang dimaksudkan dalam pasal 1457 KUHP perdata , melainkan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya,pada saat itu pihak pembeli menyerahkan harganya kepada penjual. Dengan dilakukannya jual beli trsebut maka hak milik atas tanah it beralih kepada pembeli.Menurut hukum pembeli telah menjadi pemilik baru. Harga tanah yang di bayar bisa dianggap telah di bayar penuh.

Jual beli hak atas tanah menurut Hukum Adat bersifat apa yang di sebut “contoh” atau “tunai”. Pembayaran harga dan penyerahan haknya di lakukan pada saat yang bersamaan.

Pada saat itu jual beli tersebut menurut hukum telah selesai.Sisa harganya yang menurut kenyataannya belum dibayar di anggap sebagai utang pembeli pada bekas pemilik, atas dasar perjanjian utang piutang yang di anggap terjadi antara pembeli dan bekas pemilik segera setelah jual beli tanah tersebut di lakukan. Perjanjian utang piutang itu tidak ada hubungan hukumnya dengan jual beli hak atas tanh.berarti bahwa jika kemudian pembeli tidak membayar sisa harganya, maka bekas pemilik tidak dapat menuntut pembatalan jual beli.Penyelesaian pembayaran sisa harga tersebut harus dilakukan menurut hukum perjanjian utang piutang.

Dalam Hukum Adat “jual beli tanah” bukan perbuatan hukum yang merupakan apa yang disebut “perjanjian obligatoir”. Jual beli tanah dalam Hukum Adat merupakan perbuatan hukum pemindahan hak dengan pembayaran tunai. Artinya harga yang di setujui bersama di bayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan.

Biasanya jusl beli tanah itu dilakukan Kepala Adat(Desa),tetapi dalam kedudukannya sebagai kepala adat(Desa) menanggung, bahwa jual beli tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.Dengan dilakukannya dimuka kepala Adat jual beli itu menjadi “terang” bukan perbuatan hukum yang “gelap”. Pembeli mendapat pengakuan dari masyarakat yang bersangkutan sebagai pemilik yang baru dan akan mendapatkan perlindungan hukum jika dikemudian hari ada gugatan terhadapnya dari pihak yang menganggap jual beli tersebut tidak sah.

Di keputusan lain mahkamah agung berpendapat bahwa : peranan kepala desa atau kepala adat pembuatan perjanjian yang menyangkut tanah menyatakan : “suatu putusan rapat Desa(rapat selapanan) tentang pengalihan tanah yang diadakan sebelum berlakunya UUPA dinyatakan tetap berlaku”.(Putusan Mahkamah Agung nomor 187/K/Sip/1975,tanggal 17 maret 1976).

Umumnya dari jual beli hak atas tanah dibutuhkan suatu AKTA, berupa pernyataan dari pihak yang menjual bahwa ia telah menjual tanahnya kepada pembeli.(istilah menurut hukum adat :di jual lepas)

Menurut hukum adat untuk sahnya perjanjian itu disyaratkan adanya apa yang disebut “panjer”.Panjer dapat berupa uang atau benda yang oleh calon pembeli diserahkan kepada pemilik tanahnya.Perjanjian akan jual beli itu tidak termasuk Hukum Agraria atau Hukum Tanah,melainkan termasuk hukum perjanjian atau hukum perutangan.Jika pihak-pihak yang bersangkutan tunduk pada hukum adat maka hukum yang berlaku terhadap perjanjian itu adalah hukum adat. Jika pihak-pihak yang besangkutan tunduk pada Hukum Barat maka yang berlaku adalah Hukum perjanjian yang terdapat dalam KUHP perdata. Tetapi perjanjian itu bukan perjanjian jual beli yang dimaksudkan dalam pasal 1457. Jika pihak pemilik dan calon pembeli tunduk pada hukum yang berlainan,maka hukum antara golonganlah yang akan menunjukkan hukum manakah yang berlaku.

2.Jual Beli Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat

Menurut Hukum Barat jual beli,pengaturannya ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 KUHPerdata,jual beli adalah suatu perjanjian,dengan mana pihak yang satu(penjual)mengikatkan dirinya untuk menyerahkan (hak milik atas)suatu benda dan pihak yang lain(pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan.selanjutnya dalam pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli itu di anggap telah terjadi antara kedua belah pihak pada saat mereka mencapai kata sepakat mengenai benda yang dijualbelikan itu serta harganya.Dalam sistem Hukum Barat jual beli mengenai tanah,tanahnya harus diserahkan kedalam kekuasaan pembeli dengan perjanjian tersendiri.Hak milik atas tanah tersebut baru beralih kepada pembeli jika telah dilakukan apa yang disebut “penyerahan yuridis”(juridische levering). Pada waktu dilakukan penyerahan yuridis itu baik pembeli maupun penjual kedua-duanya wajib hadir. Biasnnya penjual setelah perjanjian jual beli dilakukan memberi kuasa kepada penibeli untuk hadir dan melaksanakan penyerahan yuridisnya untuk dan atas nama penjual, yaitu jika harganya sudah dibayar lunas.

Perianjian jual beli pengaturmya termasuk Hukum Perjanjian (Hukum Perikatan atau Hukum Perutangan),sedang penyerahan yuridisnya termasuk Hukum Benda(HukumTanahatauHukum Agnria). Sebelum dilakukan penyerahan yuridis barulah ada pihak penjual akan menyerahkan haknya kepada pembeli, janji mana sungguhpu merupakan kewajiban hukumbelm tentu akan benar -benar dilaksanakan.

Sudah menjadi kenyataan bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri,yang berbeda dari kebudayaan dan hukum bangsa lain. Dalam membandingkan kedua sistim hukum yang berlaku dalam jual beli hak atas tanah, yaitu menurut Hukum Adat Dan Barat ini, kita tidak semata-mata hingga mengetahui pebedaan-perbedaan itu,tetapi yang penting adalnh untuk mengetahui sebab-sebab adanya perbedaan-perbedaan tersebut. Adapun sebab-sebab dari perbedaan-perbedaan tersebut adalah adanya cara berfikir dan sifat (karakter)satu bangsa  dan lainnya berbeda.

Hal ini tercermin dari kebudayaan dan hukumnya. Cara berfikir orang barat digambarkan sebagai abstrak, analitis,sistematis. Sedangkan cara berfikirorang Indonesia menurut Hukum Adat adalah konkrit dan riil. Sesuai dengan cara berfikir tersebut diatas, maka pengertian jual beli dalam Hukum Adat adalah suatu penyerahan barang secara nyata untuk selama-lamanya dengan penerimaan harganya. Lain sekali dengan pengertian Hukum Barat, jual beli sebagai perjanjian obligatoir, baru memberikan hak kepada pembeli setelah dilaksanakan penyerahan

yuridis kepada pembeli. Disamping perbedaan diatas masih ada perbedaan lain, yakni : Hukum Barat, dalam hal tanah menganut asas "vertikal", sedangkan Hukum Adat menganut "asas Pemisahan Horisontal", dengan demikian berarti rumah dapat diperjual belikan terpisah dari tanah. (Putusan Mahkamah Agung, nomor: 2339 K/Sip/1982, tanggal 16 Juni 1983,yang menyatakan bahwa : menurut pasal5 - bagi tanah berlaku Hukum Adat,ha1 mana berarti rumah dapat diperjual belikan terpisah dari tanah (pemisahjan horisontal).

Menurut asas vertikal hak milik atas sebidang tanah meliputi benda-benda yang berada diatasnya (bangunan). Asas vertikal juga dinamakan asas absorpsi,artinya, menyedot segala apa yang berada diatasnya. Menurut asas Horisontal hak milik atas sebidang tanah tidak meliputi bangunan diatasnya.




Kesimpulan


Dalam jual beli hak atas tanah menurut sistem Hukum Adat, antara pembayaran harga dan penyerahan hak dilakukan bersama-sama, dan pada saat itu hak milik atas tanah berpindah. Karena sifatnya yang kontan, saat ini pembeli sudah menjadi pemilik tanah yang baru. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa cara berfikir orang indonesia adalah kongkrit dan rill, maksudnya adalah bahwa dalam hukum adat jual beli adalah suatu penyerahan barang secara nyata untuk selama lamanya dengan penerimaan harganya.

Berbeda dengan jual beli hak atas tanah menurut sistem Hukum Barat.Menurut sistem Hukum Barat dibedakan antara : perjanjian jual belinya dan penyerahan yuridisnya. Karena itu,sistem ini dikatakan bersifat : “konsensuil”. Jadi hak atas tanahnya baru di pindah setelah di buatnya akta penyerahan yuridis (levering juridis) oleh pejabat balik nama (overschrijvingsambtenaar).karena itu cara berfikir orang barat digambarkan sebagai abstrak analitis dan sistematis, maksudnya adalah bahwa jual beli sebagai perjanjian obligator, baru memberikan hak kepada pembeli untuk minta diserahkannya suatu barang masih harus dituntut pelaksanaanya.


Daftar Pustaka

Boedi Harsono (1971), Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah penyusunan, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

(1999), Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Djaren Sarangih (1980), Pengantar Hukum Adat Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Effendi Perangin (1986), Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, C.V. Rajawali, Jakarta.

Harun Al Rashid (1987), Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hilman Hadikusuma (1979), Hukum Perjanjian Adat, Alumni, Bandung.

Iman Syudiat (1978), Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.

Subekti (1992), Perbandingan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Suryo Wignjodipuro (1973), Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung.


Sumber Jurnal

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11036069.pdf









Tugas 5 {Aspek-Aspek hukum perjanjian distributor dan keagenan (Suatu analisis keperdataan)(Hukum Perjanjian)}


{Aspek-Aspek hukum perjanjian distributor dan keagenan
(Hukum Perjanjian)}

 Di Susun Oleh :

1.     NURVITA SETYANINGSIH          25210225
2.     RIDWAN                                         25210915
3.     RISCA DAMAYANTHI                   26210025
4.     RIZA FAJAR ANGGRAENI           26210089
5.     SETYO RINI PURBOWATI          26210489

Pengarang :            Ari Wahyudi Hertanto

Kelas       :         2EB06


Abstraksi

Distributor is formed on individual, partnership, company, association or another legal which have standing position between producer and retailers. They have roles on purchasing, delivering or contracts of sale toward consumption goods. Under Indonesia civil code system that contract is categorized as innominat contract by that kind that has not been regulated under the system. But also under principal of civil code it might to be signed under restrictions has not by act. Sealed by not violence public order and ethics. By respect through those principles then any signed contract become effective as act for signed parties. The author here also indicates on practice trends of applying standard contract that printed forms collectively. In practice is still giving any freedom beside that standard contract and for distributor’s respect and bound himself to the whole of contract’s structure.

Pendahuluan

Lembaga distributor bukan menjadi Sesuatu yang baru , seiring berkembangnya dunia usaha domestic dan internasional maka memberikan pengaruh pada lembaga distributor, eksistensi lembaga ini ada Karena tuntutan ekonomi yang menuntut produk cepat sampai ke tangan penggunanya.

Sebelum membahas lebih jauh terlebih dahulu kita membahas tatanan teoritis dan kontruksi normative yuridis dari sebuah lembaga distributor. Secara umum kita mengenal 2 jenis pembantu perusahaan yaitu pembantu dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan , berikut pembantu dalam perusahaan antara lain :

  1. Pengurus filial (fiilaalhoulder) petuugas yang mewakili perusahaan dalam segala hal tetapi hanya pada satu cabang perusahaan.
  2. Pemegang prokurasi (procuratiehoulder) pemegang kuasa yang mempunyai kedudukan sebagai kepala bagian besar bisa di bilang sebagai orang kedua setelah manager.
  3. impinan perusahaan (manager , bedriifsleider) pemegang kuasa pertama yang bertanggung jawab atas maju atau mundurnya suatu perusahaan


Pembantu dari luar perusahaan , antara lain :
  1. Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa perusahaan sebagai perantara dengan pihak ke tiga.
  2. Makelar adalah seorang prantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadahkan berbagai perjanjian.
  3. Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri, mendapat perintah atas pembiayaan orang lain .    

Khusus tentang distributor berkaitan pada pasal 1319 kitab undang-undang hukum perdata , distributor dikategorikan dalam ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat).

Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang distributor belum ada , jadi ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang di keluarkan oleh beberapa departemen teknis.

Kendati memiliki perbedaan konsep dengan lembaga lain tetapi distributor memiliki ciri menonjol yakni perannya sebagai pintu keluar barang dan jasa ,karakter ini menyebabkan ia mepunyai hubungan hukum yang sangat dekat dengan penghasil barang.

Pengertian Lembaga distributor dan agen

Lembaga distributor adalah suatu lembaga dalam perjanjian keagenan . lembaga ini terjadi apabila dalam suatu perjanjian antara agen tunggal tidak merangkap sebagai distributor dan agen tuggal menunjuk perusahaan lain sebagai distributor bagi barang-barang yang di datangkan oleh agen tunggal.

Kebutuhan akan adannya prantara guna memperluas jaringan pemasaran menyebabkan adanya perusahaan keagenan Indonesia , sementara itu system hukum Indonesia terutama hukum perdata dan hukum dagang tidak ditemukan ketentuan keagenan. Pemerintah dalam menyikapi perkembangan dalam dunia usaha mengambil ketentuan pelaksanaan keagenan antara lain keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan (Kepmen No. 23/1998) yang kemudian di ubah dengan keluarnya keputusan menteri No. 159/MPP/Kep/4/1998 dan tentang lembaga perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998.

Sebagaimana disampaikan dalam laporan pengkajian tentang beberapa aspek hukum perjanjian keagenan dan distribusi yg disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman tahun 1992/1993 berikut hasilnya dimana agen dalam melakukan pembuatan hukum kepada pihak ketiga mempunyai kedudukan kuasa principal , pembuatan hukum yang berkaitan dengan perdagangan yang dilakukan oleh agen diatur dalam perjanjian keagenan , yang di buat antara agen dan prinsipalnya .

Agen dan principal memiliki posisi yang sama . Agen bertindak melakukan pembuatan hukum ,dalam hal ini agen beredudukan sebagai prantara , dimana barang yang dijual oleh agen dikirim langsung pada konsumen dari principal dan hasil dari penjualan tersebut langsung menjadi hak principal sedangkan agen hanya menerima komisi dari hasil penjualan . hal ini di atur dalam Pasal 1792 KUHPer. Lain dengan distributor , distributor membeli sendiri barang kepada principal untuk dijual kembali.

Pembahasan


Terjadinya Lembaga Distributor

Lembaga distributor merupakan salah satu lembaga perdagangan yang diatur dalam Kepmen No 23/1998. Perjanjian distributor tidak dikenal dalam KUHPer dan KUHD. Sehingga perjajian ini di sebut innominaat (Perjanjian tidak bernama), berdasarkan asas konsensualisme maka perjanjian yang dilakukan harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu :

1.       Kata sepakat dari pihak terkait
2.       Kecakapan dalam membuat perjanjian
3.       Menyangkut suatu hal tertentu
4.       Mengenai suatu sebab yang halal

Dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari buku III yang meberikan kebebasan berkontrak dan sifatnya terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam perjanjian di luar perjanjian yang ada pada KUHPer buku III.

Perjanjian Distributor

Pada prinsipnya perjanjian distributor di buat dalam bentuk perjanjian yang di setujui oleh para pihak yang lazimnya berbentuk formulir perjanjian yang telah di tentukan oleh pihak principal atau bisa di sebut perjanjian baku. Factor yang menyebabkan perkembangan perjanjian baku , yaitu :
1.       Faktor Hukum , sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
2.       Faktor Ekonomi , perjanjian ini bersifat lebih efisien dan ekonomis .
3.   Faktor perkembangan teknologi , perkembangan teknologi yang pesat membuat lancarnya arus transportasi dan komunikasi.

Macam-macam perjanjian baku antara lain :
  • Perjanjian sepihak yaitu perjanjian yang isinya di tentukan oleh satu pihak yang lebih kuat kedudukannya.
  • Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian di lakukan oleh kesepakatan dua belah pihak yang terkait.
  • Perjanjian yag di buat Pemerintah
  • Perajanjian yang di lakukan oleh kalangan tertentu



Kesimpulan

Hukum perjanjian pada lembaga kedistributoran termasuk perjanjian innominat (tidak bernama) karena tidak di atur secara khusus pada KUHPer, tetapi keberadaannya di mungkinkan berdasarkan asas konsensualisme dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang yaitu perjanjian yang di buat tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.


Sumber Jurnal

http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=11607&idc=21









Tugas 4 {Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi (Hukum Perikatan)}


Tugas 4 {Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi (Hukum Perikatan)}

Di Susun Oleh :

1.     NURVITA SETYANINGSIH          25210225
2.     RIDWAN                                   25210915
3.     RISCA DAMAYANTHI                26210025
4.     RIZA FAJAR ANGGRAENI         26210089
5.     SETYO RINI PURBOWATI          26210489

Pengarang :            Yusmedi Yusuf

Kelas       :             2EB06

Abstraksi

Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan  perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan dalam hubunan di masyarakat.

Pendahuluan

hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.

Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.

Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantinya.


Pembahasan

Kontrak atau perjanjian suatu peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan. Perjanjian akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh undang-undang dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

A.  Azas kebebasan berkontrak

Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPer). Pasal 1320 KUHPer berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :

kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.

kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum apabila memenuhi sdyarat sebagai berikut :

 Akta pendirian oleh Notaris

Pendaftaran di panitera pengadilan negeri setempat
Pengumuman dalam berita Negara atau lembaran Negara Republik Indonesia

3. Objek tertentu

Objek tertentu maksudnya para pihak melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.

4. Sebab yang halal

Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak diperbolehkan melawan undang-undang, kebiasaan, dan ketertiban umum.


B. Subjek hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sebagai berikut :

a.       Akte pendirian notaries
b.    Izin usaha departemen perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan
c.       Memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan
Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam persekutuan denan maksud membagi keuntungan.

       Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)
       Perseorangan Firma (pasal16sampai 18 KUHD)
       Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)

C. Perbuatan hukum perikatan

1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.

2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.

3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD ialah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu. Asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni :

           1.    Asuransi kerugian
Asuransi dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.

           2.  Asuransi sejumlah uang
Asuransi lilakuakn terhadap peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.

4. Perbankan

Kredit perbankan meurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang dipakai untuk modal usaha.

Nasabah dalam melakukan kredit harus memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite, Condition of economc.

5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

Perlindungan atas hak cipta, merk, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.

6. Perjanjian kerja

Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan antara pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja, tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.

7. Surat berharga

Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur surat berharga meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai komersial, surat tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat berharga  berfunsi sebagai surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan.

8. Pasar modal

Pasar modal adalah bursa efek. Bursa adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan perdagangan valuta asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek. Efek merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan dalam bursa, misalnya saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.

D. Objek hukum perikatan

Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUHPer adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan . Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).

Benda adalah system tertutup maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten. Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum ada peraturan dalam UU.

Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.

E. Wansprestasi dalam hukum perikatan

Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila suatu pihak dalam melakukan hubugan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan Wansprestasi terbagi menjadi empat bagian :

         1.  Meminta pelaksanaan perjanjian meskipun telah dinyatakan terlambat.
          2. Meinta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
          3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti kerugian.
          4. Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian. (Subekti, 1980:147)

Akibat Wansprestasi mempunyai akibat yang sangat penting maka sanksi hukum yang ditetapkan :

          1. Ganti kerugian berupa biaya, rugi, dan bunga
          2. Pembatalan perjanjian
          3. Peralihan risiko

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan.

Sumber Jurnal

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf










Speedtest

Ayo Tes Seberapa Cepat Kamu Mengetik !! 50 words

Silahkan Coba Disini : Speed test

Search