THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 17 April 2011

Tugas 7 (Usaha Kecil Menengah)

I. Pendahuluan

   Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
   Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
   Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
   Usaha Kecil Menengah dalam pengembangnya diperlukan Studi Kelayakan Proyek walau dalam skala kecil dan sederhana,hal ini dilakukan untuk menghindari keterlanjuran penanaman Modal yang ternyata tidak menguntungkan (Suad Hasan,Suwarsono Muhammad,”Studi Kelayakan Proyek”,UPP AMP YKPN).
   Disamping Studi Kelayakan juga tak kalah penting adalah Riset Pemasaran hal ini dilakukan agar UKM tersebut dapat terbantu untuk mengetahui Keinginan,Kebutuhan sekaligus Kepuasan Konsumen (Nugroho J Setiadi ,”Perilaku Konsumen” Penerbit Prenada Media).
   Beberapa Aspek dalam Riset Pemasaran antara lain adalah Riset Harus memperhatikan masalah Budaya setempat,Sosial ekonomi,Pribadi dan Juga Aspek Psikologis dari Konsumen. Dengan memperhatikan Studi kelayakan Proyek dan Riset Pemasaranya maka kita dapat menentukan jenis usaha apa atau produk apa yang akan kita kerjakan, dengan demikian resiko kegagalan dapat ditekan seminimal mungkin.

II. Pembahasan

Tujuan Pengembangan Proyek

   Dalam rangka meningkatkan pendapatan Keluarga pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat ini diperlukan usaha usaha yang bersifat Agresif,Kreatif,Penuh perhitungan dan Berorientasi Pasar. Usaha tersebut juga diharapkan mampu memberikan peluang kerja bagi tenaga kerja potensial yang saat ini jumlahnya sangat melimpah baik,itu angkatan kerja baru maupun angkatan kerja yang oleh karena kondisi perekonomian Makro terpaksa harus menganggur akibat tidak adanya kesempatan bekerja atau terkena PHK.
   Dengan demikian tujuan dari pengembangan Proyek itu sendiri ada dua yaitu dari Aspek Ekonomi dan dari Aspek Sosial,Aspek Ekonomi adalah untuk meningkatkan pendapatan sementara Aspek sosial adalah untuk membantu Masyarakat dalam mengatasi Pengangguran.

Studi Kelayakan Proyek
   Dari Pengamatan Langsung dan dari data jumlah Mobil /Sepeda Motor yang melakukan Parkir di Rumah Makan Ayam Goreng yang sudah Cukup terkenal di Jogjakarta dimana rata rata pengunjung setiap hari mencapai lebih dari 100 orang maka dapat diambil kesimpulan sementara bahwa Ayam Goreng Kremesan cukup laris dan memasyarakat serta dari segi Ekonomi layak untuk dijadikan Produk yang akan dipasarkan.
Data tersebut juga ditunjang oleh data dari Rumah Makan Ayam Goreng Kremesan yang kurang terkenal yang notabene adalah produk Mitu dari Rumah Makan Ayam Goreng Kremesan Terkenal di Jogjakarta dimana setiap hari rata rata menjual lebih dari 50 Ekor.
   Dengan mengambil Asumsi bahwa kalau Proyek Ayam Goreng ini berjalan dimana pada tahap awal dapat menjual perhari adalah rata rata 15 Ekor ayam maka Omset yang diharapkan adalah Rp 450.000,-/hari.
Omset tersebut dihitung atas dasar harga Ayam Goreng adalah Rp.30.000,- jauh lebih rendah dibandingkan dengan Produk sejenis dari ayam goreng yang sudah terkenal dengan harapan kita mampu menjadi pilihan yang pertama karena dari sisi harga sudah pasti menang.
Keuntungan yang akan diperoleh per ekor dimana Faktor biaya dihitung sbb :

1.Harga Ayam Hidup : Rp.20.000,-/Ekor
2.Biaya Bumbu dll : Rp. 2.500,-/Ekor
3.Biaya Tenaga Kerja : Rp. 2.000,-/Ekor
4.Biaya Iklan : Rp. 1.000/Ekor
5.Biaya distribusi : Rp. 500/Ekor
Total Biaya : Rp.26.000,-/Ekor
   Keuntungan bersih diperoleh dari harga jual sebesar Rp.30.000,- dikurangi Total biaya sebesar Rp.26.000,- dengan demikian didapat Rp.4.000,-/Ekor Ayam.
   Dengan demikian Ekspetasi Return on equity yang akan diperoleh adalah sebesar 15% dihitung dari perbandingan keuntungan dan Modal yang dikeluarkan.
Usulan Proyek
   Dari Studi Kelayakan Proyek yang telah dilakukan dimana Ekspetasi return on equity diharapakan adalah 15 % maka kiranya Proyek Ayam Goreng Kremesan ini layak untuk dipertimbangkan. Faktor lain yang juga mendukung layaknya usulan proyek ini adalah ketersediaan bahan baku ayam kampung yang cukup melimpah di daerah Jogjakarta dan Sekitarnya sehingga ada jaminan terhadap supply stock bahan baku dan kelangsungan dari usaha ini akan terjamin.
   Mudahnya membuat ayam Goreng Kremesan serta tidak perlu memakai resep yang sulit juga hal yang perlu dipertimbangkan untuk mewujudkan Produk ini.

Pengembangan Produk
Konsep Produk
   Seperti telah diketahui bersama ada beberapa jenis masakan Ayam Goreng beberapa diantaranya adalah Ayam Goreng Manis ,Ayam Goreng Model Kentucky,Ayam Goreng Asin ,Ayam Goreng Kremesan serta banyak lagi lainnya. Sedangkan Ayam Goreng yang akan dipasarkan adalah Jenis Ayam Goreng Model Kremesan,hal ini mengingat animo yang sangat besar terhadap jenis Ayam Goreng Kremesan.
   Konsep Produk yang kita tawarkan sebenarnya tidak jauh berbeda dari Konsep yang telah ditawarkan oleh mereka yang memasarkan lebih dulu. Dengan rasa yang Khas,Gurih,Renyah ,tulangnya lunak dan terkesan elegan apabila membeli Ayam Goreng ini maka dapat dikatakan ayam Goreng Produk kita adalah produk Mitu dari Produk sejenis yang ada di pasar.
Pengembangan Produk
   Pengembangan produk kedepan untuk produk ayam goreng ini agak sulit mengingat bahwa Model atau jenis dari masakan Ayam Goreng memiliki karakteristik tersendiri,pasar tersendiri dan langganan atau customer tersendiri pula.
   Kemungkinan yang dapat dikembangkan adalah cara penyajian ataupun cara pendistribusian ke langganan. Jenis Ayam Goreng model Kentucky mungkin menjadi pilihan apabila diperlukan pengembangan terhadap Produk Ayam Goreng Kremesan mengingat sama sama menggunakan Tepung dan mudah dalam Proses membuatnya.
Uji Produk
   Setelah kita mampu membuat produk Ayam Goreng Kremesan,maka produk ini perlu di uji coba ke para calon pelanggan untuk mengetahui kekurangannya. Uji Coba ini meliputi Taste atau rasa,kekenyalannya,kering dan tidaknya,serta yang tidak kalah penting adalah Higienesnya. Diperlukan minimal 15 Orang yang berbeda dari tingkat umur,Pekerjaan ,tingkat pendidikan serta jenis kelaminnya.
   Dengan demikian kita dapat mengukur kira kira Produk ayam goreng seperti apa yang mereka inginkan.
Bentuk Alat Ukur /Questionnaire ini dapat dibuat seperti berikut :
Persiapan Produksi
  Setelah kita mengetahui keinginan konsumen konsumen seperti apa maka tahap selanjutnya adalah persiapan produksi. Persiapan Produksi akan meliputi beberapa Aspek,yang paling utama adalah persiapan Sumber Daya Manusia,Bahan Baku utama,Bahan baku tambahan,Alat Pengolah,Tempat Produksi,serta yang tak kalah penting adalah Sumber Pendanaan.
   Sumber Daya Manusia dalam Aspek Produksi sangat penting perannya mengingat produk Ayam Goreng ini sebagian besar atau bahkan seluruhnya dikerjakan secara manual,untuk itu tenaga yang terampil dalam mengolah Ayam Goreng mutlak diperlukan.
   Ketersediaan Bahan Baku utama yaitu ayam kampung mesti terjaga stock dan jumlahnya sebab kelangsungan Produksi akan terjaga dengan terjaganya stock yang cukup,mengenai bahan baku tambahan berupa bumbu bumbu dan alat pengolah ayam Goreng Walaupun kontribusi terhadap proses produksi relative kecil namun keberadaannya mutlak diperlukan.
   Yang tak kalah penting adalah sumber pendanaan dari Proyek Ayam Goreng Kremesan ini,sumber ini dapat diperoleh dari berbagai macam sumber bias dari kredit Bank atau dari simpanan pribadi. Mengingat Jumlah Dana yang diperlukan tidak terlalu besar maka sebaiknya sumber pendanaan akan lebih baik dari Pribadi,modal yang diperlukan dengan perkiraan Omset per hari adalah Rp.450.000,- adalah sekitar Rp.5.000.000,-
   Namun apabila dirasa kurang dapat mengajukan permohonan kredit Bank dimana saat ini Bank Berlomba lomba memberikan Kredit tanpa agunan untuk skala kecil menengah.

Positioning Produk
Segmentasi Targeting Dan Positioning Produk
   Segmentasi Produk adalah proses menempatkan Konsumen dalam subkelompok di Pasar Produk ,sehingga pembeli memiliki tanggapan yang hampir sama dengan strategi perusahaan (“ Perilaku Konsumen” , Nugroho J setiadi ). Dengan kata lain Segmentasi Pasar adalah Proses mengkotak kotakan Pasar yang heterogen kedalam potensial Customer yang memiliki kesamaan kebutuhan dan atau kesamaan karakter yang     memiliki respon yang sama dalam membelanjakan uangnya.
   Variabel yang digunakan untuk menentukan segmen pasar adalah dari Geografi,Demografi,Psikografi,dan Behavior (Tingkah Laku) untuk Ayam Goreng Kremesan ini kita akan mengambil Segmen Variabel Psikografi dimana segmen kelas sosial menengah bawah adalah menjadi segment pasar Ayam Goreng Kremesan ini. Setelah kita mampu mengindentifikasi Segmen pasar dimana dalam hal ini kita mengambil Segmen tingkat sosial,maka selanjutnya Segmen tingkat sosial menengah bawah akan menjadi sasaran atau target pemasaran. Dalam hal positioning Produk Ayam Goreng Kremesan ini akan kita posisikan sebagai Produk Ayam Goreng dengan rasa yang sama dengan Ayam Goreng Kremesan yang sudah terkenal namun harganya terjangkau oleh Masyarakat kalangan bawah (Murah). Atau dengan kata lain yang lebih simple adalah Ayam Goreng Kremesan dengan rasa yang enak dan harga murah. Positioning ini mengacu pada teori dimana Positioning Produk harus Jelas ,Berbeda dan memiliki nilai lebih.
Uji Studi Positioning Produk.
   Dalam melakukan uji Positioning Produk yang perlu diperhatikan adalah apakah setelah kita meluncurkan produk tersebut dapat diterima oleh konsumen dengan alasan bahwa produk yang kita bikin itu sesuai dengan kebutuhannya,berbeda dari produk pesaing,memiliki nilai tambah buat konsumen.
   Untuk itu dalam melakukan kajian atas positioning Produk Ayam goreng Kremesan maka tingkat kepuasan antara yang mereka beli (mengeluarkan uang) sebanding dengan Produk yang kita janjikan (yang didapat).
Sudah barang tentu kita memerlukan Questionnaire yang agak berbeda dari Questionnaire Uji produk ,Pada Questionnaire Uji Positioning kita lebih menekankan Apakah Produk Kita berbeda dari Produk Pesaing dari segi rasa,harga,kemasan,cara penyajian dsb Dengan demikian dibenak konsumen Produk yang mereka beli haruslah ada kesan lain atau berbeda dengan pesaing.

Bentuk Questionnaire untuk uji positioning dapat dibuat sebagai berikut :
Marketing Mix
Penentuan Harga
   Setelah menentukan Positioning Produk maka langkah yang selanjutnya adalah penjabaran dari Positioning tersebut yaitu dengan Bauran Pemasaran atau yang lebih terkenal adalah Marketing Mix Marketing Mix untuk Produk konsumsi adalah mengikuti Kaidah kaidah yang ada,dimana dalam hal ini Strategi Penentuan Harga,Produk/Merek,Promosi,dan Place/Tempat/Distribusi haruslah betul betul berbeda dari Produk yang sudah ada,sehingga dalam hal ini betul betul ada Deferensiasi.
   Dalam hal Ayam Goreng Kremesan dimana Target Konsumen yang ditetapkan adalah segmen menengah bawah maka Faktor Harga menjadi sangat sensitive,untuk itu dalam menentukan harga betul betul dipertimbangkan apakah Produk kita dengan harga yang telah ditetapkan dapat terjangkau oleh masyarakat bawah. Dan selanjutnya adalah apakah dengan harga murah tersebut kita masih mendapatkan untung,

Penentuan Produk/Merek
   Penentaun Merek produk dapat dilkakukan berdasarkan nama generic dari Produk tersebut,umumnya produk Makanan lebih memilih nama Generic dari Produk yang dibuat dengan ditambah label tertentu. Semisal ayam Goreng Suharti,Ayam Goreng Maryati,Soto Pak Marto,Soto Sholeh dan lain sebagainya,label ini sebenarnya justru yang menjadi penguat Citra dari Produk makanan tersebut. Masyarakat akan lebih mengenal Label Makanan dari pada hanya nama Genericnya saja.
   Dengan demikian dalam membuat ayam Goreng Kremesan ini kita tidak boleh memberi nama hanya Ayam Goreng Kremesan begitu saja,namun harus ada label tertentu dimana label ini menjadi Faktor pembeda dari produk lain yang sejenis.
   Nama untuk Ayam Goreng juga dapat diberikan semisal asal resep,atau tempat membuatnya atau mungkin juga nama jalan dimana Ayam Goreng ini dibuat.

Promosi
   Dalam melakukan Promosi dapat ditempuh dengan berbagai cara,namun secara garis besar promosi dapat dibedakan menjadi dua hal yaitu Above The Line (ATL)dan Below the line(BTL).
   Promosi Above The line adalah promosi yang menggunakan media Cetak dan media Elektronik dalam hal ini semisal Iklan di TV,Radio,dan Koran/Majalah.Sementara itu Iklan Below the Line adalah iklan yang biasanya langsung bersentuhan dengan Konsumen misalnya adalah Sponsorship didalam Event event tertentu,Direct mail,Demo Memasak dan lain sebagainya.
   Untuk Produk ayam goreng Media Promosi yang tepat sebenarnya adalah Promosi langsung ke konsumen,dimana konsumen disuruh untuk mencoba memakannya dengan harapan mereka akan selalu ingat akan rasa Ayam goreng tersebut dan diharapkan dapat menjadi media untuk mempromosikan kepada orang lain. Hal ini juga mengingat akan keterbatasan Dana untuk melakukan promosi Above The Line misalnya.
Distribusi/Tempat Penjualan
   Tempat penjualan produk ayam goreng ini hendaknya dipilih tempat yang benar benar Strategis,dengan Trafic yang padat dan Jumlah Populasi orang di sekitar tempat penjualan padat.
   Karena dengan pemilihan tempat yang tepat akan sedikit banyak menimbulkan Efek Buying Signal,Orang yang tadinya belum tahu keberadaan Produk kita akan dengan segera tahu,dengan demikian Faktor Manusia yang biasanya suka mencoba coba hal hal baru akan timbul.

Uji Pemasaran

Strategi Penjualan
   Dalam hal strategi Penjualan akan lebih banyak berkaitan dengan Masalah Distribusi,Penyajian,dan tempat Penjualan. Strategi yang biasanya dianut untuk Pemasaran produk dengan skala kecil,bersifat home industri,berupa makanan biasanya adalah menganut penjualan langsung tanpa perantara,hal ini sangat berlainan sekali dengan Produk produk food maupun Produk non food yang sudah berskala industri menengah atas yang suka atau tidak suka harus menggunakan jasa Distributor untuk memasarkannya.
   Namun demikian guna mengantisipasi penjualan mungkin dapat dilakukan dengan cara cara baru dimana kita tidak menunggu Konsumen namun justru kita yang mendatanginya.
   Sebagai Kota salah satu tujuan Pariwisata Keberadaan dari Produk ayam Goreng Kremesan ini sangat unik, tidak banyak Produk seperti ini beredar di luar jogja,untuk itu ,pada saat saat High Season saat liburan mungkin dapat dimanfaatkan sebagai sarana penjualan.
   Cara yang kita gunakan adalah dengan pendekatan kepada Tour Leader untuk memasukan Ayam goreng Kremesan ini dalam menu makanan atau bisa saja ayam Goreng Kremesan ini dijadikan Oleh oleh buat peserta Tour.
   Cara lain yang juga dapat kita gunakan dalam melakukan penjualan adalah dengan mendatangi instansi instansi pemerintah atau swasta untuk melakukan penjualan lansung,cara ini akan efektif dilakukan pada saat Pegawai pegawai tersebut sehabis gajian.

Studi Hasil Penjualan
   Untuk melihat apakah penjualan sukses atau gagal hendaknya kita harus memasang target penjualan.Target penjualan ini bias ditentukan tiap hari,tiap minggu atau tiap bulan.
   Toleransi untuk mengukur apakah penjualan kita baik atau tidak dapat dilakukan dengan angka pencapaian dalam Prosentase,misalnya saja apabila penjualan dibawah 65% maka kita anggap gagal.
   Namun demikian pada tahap tahap awal kita tidak boleh memasang target terlalu optimis mengingat produk yang kita jual ini masih relative baru sehingga belum banyak konsumen yang tahu.

   Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro
Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;

• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

   Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
• Tidak sensitive terhadap suku bunga;
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
   Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Ciri-ciri usaha kecil
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.

Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah

   Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ciri-ciri usaha menengah
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.


   Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
   Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.

   Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja <> 5-19 orang 20-99 orang > 100 orang

   Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

  Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

III. Kesimpulan

 
   Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:2
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).


Ciri-Ciri Usaha Kecil 

Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.


Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil 
   Menurut Muhammad Taufiq, UKM memiliki ciri-ciri skala usaha kecil, padat karya, berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam, pelaku banyak, dan menyebar, sehingga dari ciri-ciri tersebut dapat diuraikan beberapa kekuatan dan kelemahan UKM sebagai berikut: 
a) Skala usaha kecil
Salah satu karakter penting dari UKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil adalah dengan omset maksimal 1 miliar, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset dibawah 500 juta. Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu sumber keunggulan adalah melalui economies of scale, maka akan sulit bagi usaha berskala kecil secara individual untuk bersaing dengan usaha berskala besar dalam suatu aktivitas bisnis yang sama.
b) Padat karya
Produk usaha berskala kecil pada umumnya sangat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri hand made. Produk UKM yang bersandar pada keahlian dan keterampilan tangan ini membawa konsekuensi pada kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk distandarisasi. Disamping memiliki kelemahan, aktivitas bisnis yang mengandalkan keterampilan individu tentu juga memiliki keunikan, sehingga mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM dapat dikembangkan sebagai sumber keungulan menghadapi produk-produk yang berbasis pabrikasi (produk cetak).
c) Berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam.
Salah satu ciri dari orientasi berusaha di kalangan UKM pada umumnya adalah lebih kepada upaya melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan dengan sumberdaya yang ada, ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh pasar. Dengan kata lain aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented, memproduksi sebaik mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada ketersediaan sumberdaya yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini menghasilkan produk-produk unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah. Kebersinambungan usaha yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan, manakala UKM terlibat dalam aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbaharui.
d) Pelaku banyak
Karena hampir tidak ada barrier to entry pada aktivitas bisnis UKM, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, perlindungan hak intelektual, maka sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya relatif sangat banyak pelaku bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis tertentu. Di satu sisi struktur usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong kompetisi, tetapi di lain pihak UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana banyak UKM sebagai produsen menghadapi kekuatan monopsonis.
e) Menyebar
Aktivitas bisnis UKM dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah air serta diberbagai sektor. Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan jaringan yang efektif, maka konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM mampu menghasilkan produk di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta kapan saja. Dengan kata lain produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.


IV. DAFTAR PUSTAKA


0 Coment:

Speedtest

Ayo Tes Seberapa Cepat Kamu Mengetik !! 50 words

Silahkan Coba Disini : Speed test

Search