THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 31 Oktober 2011

(Bab VII) SHU Pada Management Koperasi

SHU Pada Manajemen Koperasi (Pengertian, Rapat anggota, Letak kepengurusan, Pengawasan, Manager, Pendekatan Sistem Pada Koperasi).

1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

a.      Pengertian Manjemen
   Secara harfiah manajemen dapat kita artikan sebagai koordinasi sumber-sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

b.      Pengertian koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

c.       Pengertian Manajemen Koperasi
   Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a.  AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

3.      Pengurus

   Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
   
   Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota  dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART. Tanggung Jawab Pengurus koperasi Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

4.      Pengawas

   Dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap    pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.      Manajer

   Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.  Pendekatan Sistem pada koperasi

   Menurut Draheim Koperasi memiliki sifat ganda :
a. Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi)
b.   Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).

KASUS SHU KOPERASI

   Pengelolaan koperasi Adil SMPN 2 Kota Bima mengalami banyak masalah. Pasca-Rapat Anggota Tahunan (RAT) November lalu, pengurus baru mengaku menemukan ketimpangan pengelolaan selama empat tahun. Beberapa posting transaksi atau penggunaan kekayaan koperasi diduga fiktif. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus lama saat RAT, ditemukan sejumlah ketimpangan. Sejumlah transaksi keuangan, malah sengaja dibikin-bikin (fiktif) untuk menutupi ketimpangan yang terjadi.


  Anggota yang tidak memiliki pinjaman selama empat tahun anggaran malah dicatut untuk dicatat memiliki hutang pada koperasi. Selain itu, untuk menutupi ketimpangan penggunaan kekayaan koperasi itu, pengurus lama juga menggelembungkan jumlah hutang sebagian anggota. 


   Tidak sampai di situ. Dalam laporan tahun 2005 panitia lama malah menambah hutangnya menjadi Rp2 juta lebih. Tahun 2006 menjadi Rp3 juta lebih, sedangkan tahun 2007 turun menjadi Rp2 juta lebih. Selain itu, sebagian kekayaan koperasi dihabiskan  pengurus lama guna untuk mengadakan rapat. Itu kontras sekali, karena yang diketahui selama empat tahun tidak pernah ada rapat. Diakui Syamsuddin, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pasca-RAT pengurus lama, belum menyerahkan sisa saldo kas atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi sebesar Rp42 juta lebih.

Cara Penyelesaiannya :

   Menurut saya cara penyelesaian yang harus dilakukan, pengurus Koperasi yang baru harus meminta keterangan data pengelolaan koperasi selama 4 tahun secara lengkap kepada pengurus yang lama. Baik simpanan maupun pinjaman anggota dan hasil SHU masing-masing anggota. Apabila antara data yang asli dengan laporan sekarang yang ada tidak sesuai atau mengalami ketimpangan yang jauh serta para anggota mengalami kerugian yang cukup besar, maka pengurus koperasi yang baru wajib meminta pertanggungjawaban pengurus yang lama atas ketimpangan laporan koperasi selama 4 tahun. Jika pengurus koperasi lama tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka wajib melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian agar tidak ada yang dirugikan dalam masalah SHU anggota koperasi.

SUMBER :
http://arie4thplace.blogspot.com/2010/11/pengertian-shu-pola-manajemen-koperasi.html
http://lovelycimutz.wordpress.com/2010/10/25/sisa-hasil-usaha-shu-kasus-shu-dan-cara-penyelesaiannya/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

0 Coment:

Speedtest

Ayo Tes Seberapa Cepat Kamu Mengetik !! 50 words

Silahkan Coba Disini : Speed test

Search